Rabu, 08 Mei 2013

Klarifikasi Ijazah Ulang Rayon 116 Unej

Berdasarkan hasil verifikasi Ijazah peserta PLPG sertifikasi guru, ditemukan beberapa masalah yang masih harus di klarifikasi ulang oleh peserta. Klarifikasi dokumen dilaksanakan oleh divisi pengendalian mutu (Dra. Wiwiek Eko B, M.Pd) di  sekretariat sertifikasi guru rayon 116 Universitas Jember (Ruang USB LTI, Gedung 3 FKIP) dengan membawa dokumen yang relevan (daftar peserta lihat disini : verifikasi ulang ) paling lambat pada hari Sabtu tanggal 8 September 2012, pukul 14.30.
Peserta yang tidak hadir klarifikasi dokumen berstatus Belum Memenuhi Persyaratan (BMP) atau gugur sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2012 dan dikembalikan ke Diknas Kabupaten masing-masing. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar