Rabu, 08 Mei 2013

Bendera Pusaka Belum Tercatat Sebagai Cagar Budaya

 
JAKARTA, KOMPAS.com--Bendera Pusaka Merah Putih yang
memiliki sejarah sangat penting bagi bangsa Indonesia, hingga kini
belum tercatat sebagai cagar budaya nasional, kata Wakil Menteri bidang
Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wiendu Nuryanti.
"Bendera
Pusaka Merah Putih menjadi salah satu saksi sejarah Indonesia merdeka.
Kedudukannya jelas sangat penting, sehingga kita harus mengamankan dan
menjaganya," kata Wiendu didampingi Direktur Pelestarian Cagar Budaya
Surya Helmi dan Plt Dirjen Kebudayaan Kacung Marijan, Senin.
Wiendu
mengatakan, pihaknya tidak tahu alasan mengapa Bendera Pusaka Merah
Putih belum tercatat sebagai cagar budaya nasional sebab  sepanjang
belum tercatat sebagai cagar budaya nasional, tentu  perlindungannya
menjadi tidak optimal.
Karena itu, pihaknya kini tengah berjuang agar bendera Pusaka Merah Putih segera menjadi salah satu benda cagar budaya nasional.
Bendera Pusaka Merah Putih tersebut,  saat ini berada di Istana Negara, katanya.
"Sekitar
tiga tahun lalu pernah muncul wacana untuk memindahkan ke Monumen
Nasional (Monas). Tetapi terbentur biaya pemindahan yang nilainya hingga
miliaran rupiah, akhirnya proses pemindahan gagal dilaksanakan,"
katanya.
Namun demikian, ia meyakini suatu saat bendera Pusaka
Merah Putih tersebut akan dipindahkan ke Monas agar bisa dilihat dan
dinikmati oleh masyarakat luas.
"Sedang dicari bagaimana bentuk penyimpanannya karena memang sudah lapuk dimakan usia," tambahnya.
Selain bendera Pusaka Merah Putih, Kemendikbud juga merekomendasikan 20 benda (kawasan) lainnya menjadi cagar budaya nasional.
Ke-20
benda tersebut  Candi Borobudur, Kawasan Candi Prambanan, Galeri
Nasional dan koleksi lukisan,  Museum Kebangkitan Nasional, Museum
Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Benteng Vrederburg, Candi Muara
Takus.
Selanjutnya, Jam Gadang, Kawasan Muara Jambi, Situs
Sangiran, Tugu Monas, Naskah Negara Kertagama, Mahkota Sultan Bima, Arca
Prajna Paramita, Temuan Emas Wonoboyo, Biola WR Supratman, Prasasti
Kedukan Bukit, Kawasan Trowulan dan Museum Sumpah Pemuda dan Bendera
Pusaka Merah Putih.
Wiendu lebih lanjut mengatakan pihaknya
menarget tahun ini dari 21 cagar budaya  yang direkomendasikan tersebut,
sebanyak 10 diantaranya bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Untuk
itu, Kemdikbud sudah membentuk Tim Ahli Nasional Cagar Budaya yang
terdiri dari 15 orang diketuai oleh Prof Endang Sumiarni, ahli hukum
arkeologi dari Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Pembentukan Tim ahli ini diperkuat melalui Keputusan Mendikbud no 29/P/2013 tentang Tim Ahli Nasional Cagar Budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar